pkbmhsfarah, MAKASSAR – Teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) sedang berkembang pesat.
Bahkan kini mulai merambah ranah kehidupan beragama.
Fenomena munculnya “Ustaz/Ustazah AI” sebagai media pencari informasi keislaman memicu diskursus hangat mengenai batasan dan hukum penggunaannya dalam syariat Islam.
Hal ini dibahas dalam Musyawarah Daerah (Musyda) Tarjih Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Makassar menggelar di Hotel Almadeera Makassar pada Sabtu–Minggu (17–18/10/2026).
Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan, Dr KH Abbas Baco Miro menyoroti pentingnya kacamata maqasid asy-syariah dalam memandang kecerdasan buatan. Menurutnya, hukum penggunaan AI sangat bergantung pada dampak serta tujuan pemakaiannya.
“AI pada hakikatnya adalah alat bantu (wasilah). Hukum penggunaannya menjadi mubah, sunnah, bahkan wajib jika ditujukan untuk kemaslahatan, seperti mempercepat akses ilmu dan dakwah. Namun, hukumnya otomatis menjadi haram apabila menimbulkan mudarat, penyebaran hoaks, deepfake, atau menggeser posisi ulama,” ujar pengasuh Ma’had Al Beer Universitas Muhammadiyah Makassar ini dalam keterangan tertulisnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak serta-merta menjadikan jawaban kecerdasan buatan sebagai pegangan ibadah tanpa konfirmasi.
Dibutuhkan verifikasi lanjutan dalam menilai jawaban kecerdasan buatan.
“Verifikasi atau tabayyun hukumnya wajib. Menjadikan AI sebagai rujukan amaliah secara langsung tanpa klarifikasi ke sumber sahih atau ulama yang kompeten adalah tindakan yang dilarang oleh syariat,” tambahnya.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PW Muhammadiyah Sulsel Prof Zulfahmi Alwi PhD menguraikan alasan fundamental mengapa AI tidak dapat dijadikan sebagai otoritas keagamaan.
“Kedudukan AI sebagai pemberi fatwa hukumnya haram dan tidak sah. Fatwa memerlukan syarat-syarat mufti yang mutlak, yaitu status mukallaf, kesadaran moral, etika, rasa empati, serta pemahaman keilmuan agama yang mendalam. Mesin AI tidak memiliki dimensi spiritual dan rasa tanggung jawab tersebut,” tandar Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Makassar ini.
Prof. Zulfahmi menambahkan bahwa penyebaran konten dakwah berbasis AI tanpa supervisi ulama berpotensi membuka pintu kerusakan (sadd adz-dzari’ah).
“Kami mengimbau umat Islam untuk memanfaatkan kemajuan AI secara bijak dan cerdas untuk kemaslahatan. Namun ingat, dalam urusan hukum agama dan fatwa, rujukan utama tetaplah para ulama yang mukallaf dan berkompeten,” pungkasnya.
Sementar itu, Ketua Panitia Pelaksana Musyda Dr. Zainal Abidin menjelaskan forum ijtihad kolektif ini secara khusus menghimpun pandangan lintas ormas keagamaa.
Diantaranya MUI, PCNU, DDI, hingga DMI Kota Makassar guna membedah isu-isu kontemporer, termasuk batasan penggunaan teknologi dalam beragama.
“Melalui Komisi Fikih Digital, forum ijtihad kolektif yang menggandeng lintas ormas keagamaan ini secara tegas merumuskan bahwa kedudukan AI dalam Islam hanyalah sebatas alat (wasilah), bukan sumber hukum apalagi otoritas pemberi fatwa,” tegas Dr Zainal Abidin.
Pendekatan solutif menghadapi zaman menjadi langkah strategis Musyda Tarjih PDM Kota Makassar ini dalam mewujudkan komitmen persyarikatan dalam merespons tantangan zaman.
Selain menetapkan etika fikih digital, musyawarah ijtihad ini juga menelaah problem nyata warga perkotaan lainnya.
Diantaranya pedoman etika berlalu lintas saat pengawalan jenazah hingga isu muamalah dan toleransi sosial.
Hasil ketetapan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang menentramkan, menjaga keharmonisan antarumat, serta menjadi acuan etika moral bagi masyarakat di tengah laju modernisasi. (*)
Laporan Wartawan pkbmhsfarah, Faqih Imtiyaaz














